ANALISIS PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3) DI PT. DEXA MEDICA PALEMBANG
MANUSKRIF SKRIPSI
OLEH
NAMA : RISMA OKTARIA NIM : 10111001045
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS SRIWIJAYA 2015
HALAMAN PERSETUJUAN
Manuskrif skripsi ini dengan Judul “Analisis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di PT. Dexa Medica Palembang” telah mendapat arahan dan bimbingan dari Pembimbing I dan/atau Pembimbing II serta disetujui pada tanggal 14 Juli 2015
Indralaya, Juli 2015
Pembimbing :
1. Elvi Sunarsih, S.KM., M.Kes ( )
NIP. 197806282009122004
2. Najmah, S.KM., M.Ph ( )
NIP. 198307242006042003
ANALISIS PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN
BERACUN (LB3) DI PT. DEXA MEDICA PALEMBANG
THE ANALYSIS OF HAZARDOUS AND TOXIC SUBSTANCES WASTE (LB3) MANAGEMENT IN PT. DEXA MEDICA PALEMBANG
Risma Oktaria1, Elvi Sunarsih2, Najmah3
1 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya
2Bagian K3KL Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya
3Bagian K3KL Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya
e-mail: oktariarisma@gmail.com
ABSTRACT
Background: Based on the nature and the characteristics of hazardous and toxic substances waste (B3) can be harm the environment and human health, therefore it is necessary a management process management followed management principles from the waste generated at the processing until the end facility. B3 Waste Management stipulated in the Indonesian Government Regulation Number 101 years 2014 about Hazardous and Toxic Subsatances Waste Management. Need a research about hazardous and toxic substances waste analysis.
Method: This study was a qualitative research with in-depth interviews, observation, document analysis, and using photovoice technique. The informants in this study amounted to 7 people were selected using statified purposive sampling technique. The data were analyzed using content analysis.
Result: The B3 waste produced by PT. Dexa Medica Palembang consists of six main types. B3 waste management activities covered reduction, storage, collection, transportation, utilization and processing, while the B3 waste landfilling activities carried out by a 3rd party who has had a license.
Conclusion: It can be concluded that the B3 Waste Management in PT. Dexa Medica Palembang in its totality already refered and applied Government Regulation Number 101 years 2014 and other regulations as a proponent, however there are some discrepancies among them that is, the installation of labels and symbols on the packaging B3 waste. For some discrepancies, writer suggested to refered and applied regulation.
Keywords: Hazardous and Toxic Substances Waste, B3 Waste Management
ABSTRAK
Latar Belakang: Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena sifat dan karakteristiknya dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia, oleh karena itu diperlukan proses pengelolaan yang mengikuti prinsip pengelolaan mulai dari limbah tersebut dihasilkan sampai dengan pengolahan pada fasilitas akhir. Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian terhadap pengelolaan limbab B3.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode wawancara mendalam, observasi, telaah dokumen dan menggunakan teknik photovoice. Informan dalam penelitian ini berjumlah 7 orang yang dipilih menggunakan teknik Statified Purposive Sampling. Analisa data menggunakan Content Analysis.
Hasil: Limbah B3 yang dihasilkan oleh PT. Dexa Medica Palembang terdiri dari 6 jenis utama. Pengelolaan limbah B3 yang dilaksanakan meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan pengolahan, untuk kegiatan penimbunan limbah B3 dilaksanakan oleh pihak ke-3.
Kesimpulan: Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di PT. Dexa Medica Palembang secara keseluruhan sudah mengacu dan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 serta peraturan lain sebagai pendukung, terdapat beberapa ketidaksesuaian diantaranya adalah pemasangan label dan simbol limbah B3 pada kemasan limbah B3. Saran penelitian ini sebaiknya dilakukaan pentaatan terhadap ketidaksesuaian yang ada.
Kata Kunci: Limbah Bahan Berbahya dan Beracun, Pengelolaan Limbah B3
PENDAHULUAN
Perkembangan dunia industri di Indonesia dewasa ini semakin mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dengan munculnya berbagai teknologi modern yang dirintis dalam dunia industri. Penggunaan teknologi modern untuk memproses bahan baku menjadi produk barang maupun jasa, selain memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan merupakan ancaman bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat1. Setiap industri memiliki potensi untuk menghasilkan limbah melalui proses produksi dari industri yang dijalankan. Limbah merupakan suatu bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan lain sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas, cair atau padat2.
Adanya potensi serta dampak industri dan penggunaan teknologi terhadap lingkungan hidup dan manusia akan mengurangi serta menurunkan kualitas hidup manusia, maka diperlukan kecermatan dan perhatian khusus untuk mangatasi masalah tersebut guna memperoleh kualitas hidup dan kenyamanan hidup yang lebih baik3. Salah satu jenis limbah yang dihasilkan oleh sektor industri adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Berdasarkan Data Kementrian Lingkungan Hidup Tahun 2013, tercatat 278.631,41 ton limbah B3 yang sudah dilakukan pemulihan sampai dengan Juni 2013 dan saat ini terdapat sebanyak 21.046,13 ton yang sedang berada dalam proses pemulihan. Limbah B3 karena sifat dan karakteristiknya dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia, oleh karena itu diperlukan proses pengelolaan yang mengikuti prinsip pengelolaan mulai dari limbah tersebut dihasilkan sampai dengan pengolahan pada fasilitas akhir4.
Pengelolaan limbah sangat penting untuk dilaksanakan karena limbah yang dibuang tanpa memperhitungkan efek yang ditimbulkan untuk saat ini maupun dalam jangka waktu yang lama akan memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan dan generasi yang akan datang5.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan tersebut mengatur tentang upaya pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, penggolahan dan penimbunan limbah B3.
BAHAN DAN CARA PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode wawancara mendalam, observasi, telaah dokumen dan menggunakan teknik photovoice. Informan dalam penelitian ini berjumlah 7 orang dari departemen yang menjadi pengelola limbah B3 dan departemen yang menjadi penghasil limbah B3. Informan dipilih menggunakan teknik Statified Purposive Sampling. Triangulasi yang digunakan adalah triangulasi sumber, teknik dan data. Analisa data menggunakan Content Analysis6.
HASIL PENELITIAN
1. Identifikasi Limbah B3
Tabel 1.
Kutipan Hasil Wawancara Mendalam
Identifikasi Limbah B3
Departemen Pengelola Limbah B3
Departemen Penghasil Limbah B3
“…kategorinya padat dan cair, kalo wujud gas dak ada, nah kalo padat itu bagiannya adalah limbah bubuk obat, kemudian jarum suntik, kemudian ada lagi limbah kemasan limbah padat. Kemudian bubuk obat ee dari bahan baku yang out of spec yah, kemudian ada obat expired kemudian juga ada sampling dari TS yang disimpan yang kadaluarsa sama sisa obat trial, nah kalo yang cairnya itu dari QC sama TS dari laboraturium yang reagen” (LH)
“Jenisnya kurang lebih ada dua kita itu yang berupa padat solid ataupun liquos liquid, nah yang bentunya padat itu berupa serbuk, nah yang kedua liquid itu adalah oli, jadi bekas dari genset itu” (BW)
“Karakteristik kalu untuk lab waste cenderung ee dianya itu ee campuran karena ada dalam berbagai macam sisa pemeriksaan lab, ee untuk sifatnya dia bisa berbahaya untuk lingkungan…” (BS)
“Jumlah per hari dalam satu shift itu bisa tiga, tiga kali dua puluh lima liter…” (M)
Berdasarkan data yang diperoleh melalui wawancara mendadalam yang didukung dengan hasil observasi dan telaah dokumen, limbah B3 yang dihasilkan di PT. Dexa Medica terdiri dari kategori padat dan cair. Limbah B3 yang dihasilkan bersumber dari kegiatan yang dilaksanakan oleh 4 departemen utama, yaitu Departemen Porduksi Reguler, Departemen Qualty Control, Departemen Logistik dan Departemen Maintenance and Engineering. Jenis limbah yang dihasilkan yang termasuk jenis limbah B3 adalah limbah padat obat (used medicine), limbah cair kimia, limbah sisa maintenance, limbah mikrobiologi, limbah infeksi dan sludge hasil pengolahan IPAL. Karakteristik dari limbah yang dihasilkan mayoritas adalah berupa campuran dan berbahaya bagi lingkungan.
2. Pengelolaan Limbah B3
A. Pengurangan Limbah B3
Tabel 2.
Kutipan Hasil Wawancara Mendalam
Pengurangan Limbah B3
Departemen Pengelola Limbah B3
Departemen Penghasil Limbah B3
“Kalo dulu kita di proses ya, itu dulu pakek metilen nah sekarang ini penggunaan metilen sudah dihilangkan dengan proses penggantian dengan menggunakan air iya yang non, Bahan jadi, substitusi bahan”(LH)
“…kita menggunakan anabler sistemnya, sistem anabler itu sistem bantuan ee warehouse system dengan menggunakan oracle, jadi sistem anabler oracle ini membantu ee pihak gudang terutama untuk melayani produksi dengan cara FEFO dan FIFO, FEFO dan FIFO…” (SRY)
“Ya untuk PT. Dexa Medica mungkin me mengurangi sekecil-kecilnya mungkin hasil dari pengolahan limbah itu kan harusnya”(R)
“Oh itu pasti, pasti dilakukan, karena untuk seperti tadi saya sampaikan sebenarnya limbah itu limbah yang dihasilkan itu bukan yang disengaja tapi terjadi karena waste proses…” (DDJ)
Upaya pengurangan limbah B3 yang dilakukan oleh PT. Dexa Medica adalah dengan kegiatan substitusi dan modifikasi proses. Upaya substitusi dilakukan oleh Departemen Produksi Reguler yaitu dengan mengganti bahan untuk proses coating yang awalnya menggunakan bahan kimia Metilen Floride diganti dengan air (water based coating). Upaya modifikasi proses dilakukan oleh Departemen Logistik yaitu dengan menerapkan sistem FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out), dimana sistem ini didukung oleh Warehouse System dengan Oracle yang dapat membantu memilih bahan baku yang memiliki self life yang lebih pendek yang akan dikeluarkan terlebih dahulu. Informasi ini terungkap dalam hasil wawancara dan didukung dengan observasi dan telaah dokumen.
B. Penyimpanan Limbah B3
Tabel 3.
Kutipan Hasil Wawancara Mendalam
Penyimpanan Limbah B3
Departemen Pengelola Limbah B3
Departemen Penghasil Limbah B3
Pemisahan Penyimpanan
“Tempatnya sih gabung, tapi cara penyimpanannya terpisah iya ada ruang tersendiri” (LH)
“Dipisah penyimpanannya beda” (M)
Pencatatan
“Ada log book”(BS)
“Ada. Harian, harian jadi setiap terbentuk atau dikategorikan yang kita anggap sebagai suatu limbah petugas akan melaporkan itu dan melakukan pencatatan ada serah terima dengan bagian K3L”(DDJ)
Fasilitas Penyimpanan
“Fasilitas di TPS itu kita harus ada untuk penyerap misalnya utnuk penyerap tumpahan misalnya kan” (R)
“Ada APAR juga fasilitasnya, kemudian juga harus memiliki bundwall untuk mencegah kebocoran” (LH)
Pengemasan
“Untuk lab waste jadi kita ada wadah drum nanti kita lab waste dari kalau dari laboraturium nanti dituangkan di dalam derijen disimpan di derijen, derijen kita ambil kemudian kita kemas di dalam drum di dalam wadah plastic rangkap dua setelah dirangkap dua didalam drum baru di kunci drumnya supaya dia dak tumpah”(BS)
“…Kadang juga pakek plastic sekali pakek nanti di tempat itu juga ada sampanya yang berhubungan dengan oli ditarok disitu langsung”(BW)
Label dan Simbol
“Diberi, kita sesuaikan dengan limbah… kita beri peringatan limbah kimia limbah bahan kimia kemudian penghasil siapa dari lab mana, jumlah berapa, tanggal berapa dihasilkan kemudian tanggal pengemasan, untuk simbol kita beri simbol, ee simbolnya campuran kalo untuk
“Kalo pemberiannya di wadah sudah, sudah di inikan. Iya karena dari K3, wadahnya khusus tapi label simbolnya itu dari pihak K3L”(DDJ)
kemarin sebelum ada revisi dari peraturan daerah kalau sekarang sudah ada revisi disesuaikan dengan bahan…” (BS)
Waktu Penyimpanan
“Oh penyimpanan kita kan misalnya kayak gini ada limbah yang lama ya sudah 3 bulan kita kirim dulu yang tiga bulan tadi…. Dipririoritaskan iya didahulukan kalo, iya kalo kita sistem pengirimannya kan jadi gak gak yang lama yang kita simpen dulu itu kita lihat tanggalnya disitu kan ada label ya, labelnya kita lihat” (R)
“Di lab paling lama satu shift satu shift itu sekitar delapan jam satu hari lah he eh iya he em” (M)
Izin dan Laporan
“Oh untuk penyimpanan ya, jadi kalo kita pengiriman itu nanti diterbitkan manifest dari vendor nya yah, manifest lembaran yang waktu datang pertama itu kita dapat lembaran manifest dua lembar jadi yang satu untuk kita yang satu untuk Bapedal, nah nanti setelah ee limit waktu kira-kira dua bulan yah akan ada manifest lagi yang menyatakan bahwa barang itu limbah itu sudah dimusnahkan berita acara”(LH)
PT. Dexa Medica Palembang melakukan kegiatan penyimpanan sementara untuk limbah B3 yang tidak dapat diolah secara langsung oleh perusahaan, limbah B3 ini disimpan di TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah B3. Lokasi penyimpanan limbah B3 ini berada pada kawasan yang mudah dikontrol, terbebas dari banjir dan bencana alam. Penyimpanan limbah B3 dilakukan secara terpisah untuk limbah padat dan cair. Ruang penyimpanan limbah B3 yang tersedia berupa kontainer, saat ini ada penambahan kapasitas ruang penyimpanan berupa bangunan permanen yang baru selesai dibangun,TPS ini dilengkapi dengan penerangan, ventilasi, saluran untuk mencegah terjadinya tumpahan (bundwall) dan peralatan penanggunalangan kebakaran berupa APAR dan Hidran. Dilakukan pencatatan untuk limbah B3 yang masuk dan limbah B3 yang keluar. Untuk pengemasan, limbah B3 used medicine dan jarum suntik dikemas dengan double plastic dan diikat, limbah B3 cair, botol, dan sluge dikemas dalam wadar drum dengan double plastik, ditutup dan disegel, oli dikemas di dalam drum besi. Kemasan drum disertai dengan label dan simbol yang sesuai, sementara kemasan double plastik disertai dengan label dengan ukuran yang tidak sesuai dan tidak disertai dengan simbol LB3. Waktu penyimpanan limbah B3 adalah 90 hari, terdapat limbah B3 yang disimpan dalam periode >90 hari yaitu oli bekas, lampu TL dan used rags. Ada izin untuk penyimpanan limbah B3 dari Walikota Palembang dan pelaporan berupa laporan realisasi limbah B3 ke BLH Kota dan Provinsi.
C. Pengumpulan Limbah B3
Tabel 4.
Kutipan Hasil Wawancara Mendalam
Pengumpulan Limbah B3
Departemen Pengelola Limbah B3
Departemen Penghasil Limbah B3
“Pengumpulannya jadi dari user itu langsung yah dia serahkan ke kita ee dengan form serah terima limbah…” (LH)
“Jadi tadi kita kan ee sudah punya wadah masing-masing, nah kalo pengumpulan awal itu memang dari analis, analis masuk ke derijen dua puluh lima leter itu kalo sudah penuh dari K3 nah itu yang ngumpulin dari K3” (M)
Kegiatan pengumpulan limbah B3 yang paling awal dilakukan oleh pihak user, dikumpulkan secara terpisah sesuai dengan jenis dan karkteristik limbah B3 kemudian diserahkan ke bagian EHS dengan form serah terima limbah B3. Untuk limbah B3 cair hasil pencucian peralatan dan pengenceran bahan pemeriksaan, langsung dibuang ke saluran yang terhubung ke bak penampungan limbah B3 cair di IPAL. Khusus untuk oli, langsung dikumpulkan ke TPS oli bekas yang berada dibagian belakang pabrik.
D. Pengangkutan Limbah B3
Tabel 5.
Kutipan Hasil Wawancara Mendalam
Pengangkutan Limbah B3
Departemen Pengelola Limbah B3
“…ya manual aja pakek troli didorong gitu” (SRY)
“…untuk pengangkutan dari pihak ketiga mereka menyediakan ee semacam ee kendaraan operasional seperti itu memakai kontainer diangkut melalui truk…” (BS)
Kegiatan pengangkutan limbah B3 di PT. Dexa Medica mencakup kegiatan pengangkutan secara internal dan eksternal. Pengangkutan secara internal dilaksanakan oleh pihak EHS, limbah B3 yang dihasilkan dari user diangkut menuju ke lab IPAL untuk dikemas dan kemudian diangkut ke TPS limbah B3, kegiatan pengangkutan ini dilaksanakan secara manual dan tidak menggunakan kendaraan karena jarak antara departemen penghasil limbah dengan departemen EHS tidak terlalu jauh, dengan alat bantu angkut berupa troli untuk semua jenis limbah B3 yang memerlukan alat bantu pengangkutan. Sedangkan kegiatan pengangkutan limbah B3 yang dikirim ke pihak ke-3, alat angkut yang digunakan berupa truk kontainer yang disediakan oleh pihak pengangkut.
E. Pemanfaatan Limbah B3
Tabel 6.
Kutipan Hasil Wawancara Mendalam Pemanfaatan Limbah B3 Departemen Pengelola Limbah B3 “Pemanfaatan limbah B3 kita berupa ee ini aja wadah yang terkontaminasi B3 itu kita cuci sebagagian kita pakek lagi untuk wadah B3 sebagian lagi biasanya dimanfaatkan oleh karyawan untuk keperluan apa, tapi kita sudah pastikan itu bersih…” (LH)
Upaya pemanfaatan limbah B3 yang dilaksanakan adalah penggunaan kembali. Limbah B3 yang dimanfaatkan berupa kontainer atau drum biru berukuran 45 liter bekas kemasan bahan kimia. Sebelum dimanfaatkan, dilakukan kegiatan dekontaminasi untuk menghilangkan limbah B3 atau bahan kimia yang terdapat pada kemasan tersebut. Drum ini dimanfaatkan oleh PT. Dexa Medica untuk kemasan limbah B3, tempat sampah dan juga digunakan untuk kegiatan CSR.
F. Pengolahan Limbah B3
Tabel 7.
Kutipan Hasil Wawancara Mendalam Pengolahan Limbah B3 Departemen Pengelola Limbah B3
“…jadi pertama sekali ya air limbah itu sebenarnya sisa dari cucian dan produksi dari hasil produksi ya, sisa pencucian mesin misalnya tu yah, nah jadi kita dari produksi kita ada bak penampungan awal namanya, dari bak penampungan awal nanti kita pindahin ke bak aerasi namanya, dari bak aerasi gak bak aerasi itu kita ini apa, penambahan bakteri oksigen gitu kan untuk menurunkan hasil COD nya, nah setelah itu setelah dia dari bak aerasi lalu memasukin bak lamella satu namanya, lamella satu itu untuk menurunkan hasil dari ada pengendapan hasil endapan dari dari bak aerasi tadi, jadi diatasnya itu nanti ada ini ada tempat aliran airnya itu dijernihkan dari situ nanti masuk ke bak koagulan namanya, Iya koagulan itu penambahan PAC juga, poli aluminium clorin untuk menjerihkan air, nah setelah itu dari bak aera bak koagulan masuk ke bak lamella dua namanya dari bak lamella dua nanti langsung ke bak akhir airnya sudah jernih sudah bagus”(R)
Kegiatan pengolahan limbah B3 yang dilaksanakan di PT. Dexa Medica berupa pengolahan limbah cair yang bersumber dari pencucian alat produksi dan sisa pemeriksaan laboraturium setelan pengenceran. Pengolahan limbah cair ini menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang dilaksanakan oleh pihak EHS. Lokasi IPAL berada di bagian depan perusahaan dan terhubung langsung dengan saluran drainase umum. Fasilitas IPAL telah memiliki izin dari pemerintah setempat (IPLC), IPAL dilengkapi dengan sistem keamanan 24 jam, penerangan, pagar pengaman dan sistem pemadam kebakaran. Hasil pengukuran parameter BMLC menunjukkan angka yang cukup jauh dibawah baku mutu.
G. Penimbunan Limbah B3
Tabel 7.
Kutipan Hasil Wawancara Mendalam Pengolahan Limbah B3 Departemen Pengelola Limbah B3 “Kita tidak melakukan penimbunan…” (BS) “Oh itu menjadi tanggung jawab pihak ke tiga ya, …ya ada, nanti makanya tadi saya bilang ee dalam visit pertama itu kunjugan pertama dia, waktu loading itu ya dia akan menyerahkan manifest dua lembar, ee lampiran untuk kita, he eh kemudian nanti ada lampiran manifest yang lembar ke tujuh itu dikirim dua bulan setelah barang nyampe sana tadi telah dinyatakan dimusnahkan itu” (LH)
PT. Dexa Medica tidak melakukan penimbunan limbah B3 yang dihasilkan perusahaan dan kegiatan ini dilaksanakan oleh pihak ke-3. Sebagai bentuk laporan dari pihak pemimbun atau pemusnah limbah B3 yang dihasilkan perusahan, PT. Dexa Medica menerima dokumen limbah B3 (Hazardous Waste Manifest). Dokumen ini terdiri dari tujuh salinan yang diterima secara bertahap oleh perusahaan, salinan terakhir yaitu salinan ke tujuh yang diterima memuat keterangan yang menyatakan bahwa limbah yang diserahkan ke pihak ke-3 telah dimusnahkan.
PEMBAHASAN
1. Identifikasi Limbah B3
Limbah B3 yang dihasilkan terdiri dari 6 jenis utama dengan kategori 1 dan 2 yang bersumber dari kegiatan produksi dan maintenance. Berdasarkan kategori bahayanya limbah B3 dibedakan menjadi kategori 1 yang memiliki dampak secara langsung atau akut apabila terpapar pada manusia dan sudah dipastikan memiliki dampak yang negatif pada lingkungan hidup dan kategori 2 yang memiliki dampak yang bersifat delayed effect atau efek tunda dan berdampak secara tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas kronis. Berdasarkan sumber penghasil limbah, dibedakan menjadi limbah B3 dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari bahan berbahaya dan beracun yang kadaluarsa, tumpah, tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang dan bekas kemasan dan limbah B3 dari sumber spesifik yang berasal dari sisa proses produksi kegiatan industri secara langsung yang secara spesifik dapat ditentukan. Suatu limbah dikatakan limbah B3 apabila memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, beracun dan berbahaya bagi lingkungan5.
Hasil analisis dari identifikasi limbah B3 di PT. Dexa Medica Palembang menunjukkan bahwa limbah B3 yang dihasilkan oleh PT. Dexa Medica Palembang sudah terdaftar dalam lampiran PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
2. Pengelolaan Limbah B3\
A. Pengurangan Limbah B3
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa telah dilaksanakan upaya pengurangan limbah B3 dengan substitusi bahan baku dan modfikasi proses. Pengurangan limbah B3 merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh penghasil limbah B3. Kegiatan ini dapat dilakukan melaui upaya substitusi bahan, modifikasi proses dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Substitusi bahan yang dapat dilakukan adalah mengganti bahan baku atau bahan penolong dengan bahan lainnya yang tidak mengandung B3, modifikasi proses dapat dilakukan dengan memilih atau menerapkan suatu proses yang dapat menjadikan kegiatan produksi lebih efisien5.
Dapat disimpulkan bahwa PT. Dexa Medica telah mengupayakan kegiatan pengurangan limbah B3 yang dapat meminimalisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan dan telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
B. Penyimpanan Limbah B3
Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua informan kunci menyatakan bahwa kegiatan penyimpanan limbah B3 telah memiliki izin dari pemerintah setempat. Dalam hal pengemasan, pihak EHS lebih memprioritaskan kemasan limbah B3 cair karena lebih melihat potensi risiko yang memungkinkan untuk terjadinya tumpahan. Setelah dilakukan pengemasan, dilakukan pemberian label dan simbol limbah B3 pada kemasan limbah B3 yang disesuaikan dengan karakteristik dari limbah B3 yang ada. Terdapat ketidaksesuaian ukuran label limbah B3 pada kemasan plastik dan tidak diberikan simbol limbah B3. Periode penyimpanan limbah B3 dilakukan selama 90 hari dan terdapat beberapa jenis limbah B3 yang disimpan melebihi periode waktu tersebut.
Pemberian label dan simbol limbah B3 wajib untuk dilaksanakan. Label limbah B3 berukuran paling rendah 15 cm x 20 cm dengan warna dasar kuning serta garis tepi berwarna hitam dan tulisan identitas berwarna hitam dengan tulisan PERINGATAN ! dengan huruf dengan ukuran yang lebih besar berwarna merah7.
Persyaratan waktu lamanya penyimpanan limbah B3 diantaranya adalah 90 hari sejak limbah B3 dihasilkan untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg per hari atau lebih, merupakan jumlah kumulatif dari satu atau lebih nama limbah B3 dan 365 hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari untuk Limbah B3 kategori 2 yang berasal dari sumber tidak spesifik5.
Berdasarkan hasil analis, pemberian label limbah B3 pada kemasan plastic belum memenuhi ukuran minimal untuk label limbah B3. Untuk kegiatan penyimpanan oli bekas, lampu TL dan used rags, jenis limbah ini di kategorikan ke dalam limbah B3 kategori 2 dengan masa penyimpanan maksimal 365, sehingga dapat disimpulkan bahwa penyimpana limbah tersebut tidak melebihi batas waktu penyimpanan limbah B3.
C. Pengumpulan Limbah B3
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kegiatan pengumpulan limbah B3 dimulai dari pihak user yang mengumpulkan sementara limbah B3 yang dihasilkannya yang kemudian diserahkan kepada pihak EHS apabila limbah B3 yang ada sudah cukup banyak jumlahnya. Pengumpulan limbah B3 jenis padat dan cair dilakukan secara terpisah baik dari pihak user maupun pihak EHS. Pengumpulan limbah B3 dari user ke pihak EHS harus disertai dengan form serah terima limbah B3 yang memuat keterangan tentang penghasil dan limbah B3 yang dihasilkan.
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengumpulan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya serta dilarang untuk melakukan pengumpulan limbah B3 yang tidak dihasilkannya dan melakukan pencampuran terhadap limbah B3 yang telah dikumpulkan. Pengumpulan dilakukan dengan segregasi dan penyimpanan5.
Dapat disimpulkan bahwa upaya pengumpulan limbah B3 yang dilakukan di PT. Dexa Medica Palembang sudah mengacu kepada peraturan yang dipersyaratkan pemerintah. Pengumpulan dilaksanakan secara terpisah untuk limbah B3 pada dan cair yang kemudian dikemas dan dilakukan penyimpanan sementara di TPS limbah B3 untuk dikirim ke pihak ke-3.
D. Pengangkutan Limbah B3
Pada PT. Dexa Medica Palembang, kegiatan pengangkutan yang dilaksanakan adalah pengangkutan internal dan eksternal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua informan menyatakan bahwa kegiatan pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut berupa troli. Untuk pengangkutan limbah B3 secara eksternal, kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak ke-3 yang menjadi vendor dan telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Pihak ke-3 menyampaikan manifest kepada perusahaan dan melaporkan pelaksanaan pengangkutan limbah B3 kepada Menteri. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengangkutan yang dilakukan di PT. Dexa Medica Palembang, secara keseluruhan sudah mengacu kepada peraturan pemerintah. Namun terdapat ketidaksesuaian pada pemberian label dan simbol limbah B3 pada alat angkut internal.
E. Pemanfaatan Limbah B3
Kegiatan pemanfaatan limbah B3 yang dilaksanakan di PT. Dexa Medica Palembang adalah penggunaan kembali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 4 dari 7 orang informan menyatakan bahwa terdapat upaya pamanfaatan limbah B3, sedangkan 3 dari 7 informan penyatakan bahwa tidak ada upaya pemanfaatan limbah B3. Pemanfaatan Limbah B3 merupakan kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle) serta perolehan kembali (recovery) dengan tujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk baru yang dapat digunakan kembali serta aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia8.
PT. Dexa Medica Palembang telah melaksanakan pemanfaatan limbah B3 dengan upaya penggunaan kembali yang dilaksanakan limbah B3 dari Departemen Logistik yang diserahkan kepada pihak EHS dan dipergunakan untuk kebutuhan perusahaan. Sementara tiga departemen lainnya tidak melakukan upaya pemanfaatan limbah B3.
F. Pengolahan Limbah B3
Pada PT. Dexa Medica Palemabang, kegiatan pengolahan limbah B3 yang dilaksanakan adalah pengolahan limbah B3 cair yang dapat diolah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menggunakan proses pengolahan secara fisika - kimia. Untuk jenis limbah B3 yang tidak dapat dilakukan pengolahan sendiri oleh perusahaan, limbah B3 tersebut dikirim kepada pihak ke-3 yang telah memiliki izin resmi dari pihak pemerintah. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang tersedia dilengkapi dengan fasilitas pengolahan limbah B3 dan memenuhi persyaratan lokasi pengolahan limbah B3. Pengolahan limbah B3 yang dilakukan di IPAL bertujuan untuk menurunkan kadar COD, BOD, TSS dan pH sebelum limbah cair tersebut dibuang ke salauran drainase umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua informan kunci menyatakan bahwa hasil pembuangan limbah cair dibuang ke badan sungai. PT. Dexa Medica Palembang memiliki izin dari Walikota Palembang untuk kegiatan pembuangan limbah cair. Hasil pengukuran parameter limbah cair untuk industri farmasi menunjukkan bahwa kadar COD, BOD, TSS dan pH berada pada angka yang jauh dibawah nilai baku mutu limbah cair.
Pengolahan limbah dapat dilaksanakan secara fisika kimia. Pengolahan secara fisika dan kimia untuk proses kimia proses pengolahan yang dilakukan adalah reduksi dan oksidasi, elektrolisasi, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, absorpsi, penukar ion dan pirolisa, sedangkan untuk proses secara fisika antara lain dengan pembersihan gas, pemisahan cairan dan padatan, penyisihan komponen-komponen yang spesifik9. Parameter limbah cair untuk kegiatan industri farmasi adalah COD, BOD, TSS dan pH dengan nilai baku mutu limbah cair untuk formulasi pencampuran sebesar 150 untuk COD, 75 untuk BOD5, 75 untuk TSS dan 6,0-9,0 untuk pH10.
Secara keseluruhan, kegiatan pengolahan limbah B3 di PT. Dexa Medica Palembang telah memenuhi persyaratan untuk fasilitas dan lokasi pengolahan limbah B3. Adapun fasilitas pengolahan yang tidak tersedia berupa pendeteksi bahaya kebarakaran dikarenakan lokasi pengolahan limbah B3 berupa bak penampung yang berada pada kawasan terbuka yang batasi dengan pagar pengaman dan tidak memiliki atap. Namun diantisipasi dengan ketersediaan sistem pemadam kebakaran berupa APAR dan Hidran serta sistem keamanan 24 jam. Hasil pengolahan limbah B3 juga tidak pernah melewati ambang batas yang di tetapkan oleh pemerintah setempat. PT. Dexa Medica juga melakukan pelaporan secara berkala kepada pihak pemerintah setempat.
G. Penimbunan Limbah B3
Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua informan menyatakan bahwa kegiatan penimbunan limbah B3 yang tidak dapat diolah diserahkan kepada pihak ke-3. Sebelum bekerja sama dengan pihak ke-3, perusahaan memastikan terlebih dahulu bahwa pihak ke-3 yang menjadi vendor telah memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengolahan dan penimbunan limbah B3 oleh pemerintah. Sebagai laporan dari pihak ke-3, PT. Dexa Medica Palembang menerima manifest atau dokumen yang terdiri dari tujuh salinan yang menyatakan bahwa limbah yang dikirim kepada pihak ke-3 tersebut telah dimusnahkan, manifest ini juga dilaporkan kepada pihak pemerintah.
Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melaksanakan kegiatan Penimbunan limbah B3 dan apabila pihak tersebut tidak mampu melakukan sendiri, Penimbunan Limbah B3 dapat diserahkan kepada pihak penimbun limbah B3. Penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B35.
Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa kegiatan penimbunan limbah B3 PT. Dexa Medica Palembang oleh pihak ke-3 telah ditinjau dari manifest limbah B3 sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan di PT. Dexa Medica Palembang, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di PT. Dexa Medica Palembang meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan dan pengolahan, sementara kegiatan penimbunan dilaksanakan oleh pihak ke-3, secara keseluruhan upaya pengelolaan limbah B3 sudah mengacu dan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta peraturan pendukung lainnya.
- Terdapat ketidaksesuaian pada pemasangan label dan simbol limbah B3
- Terdapat ketidaksesuaian pada alat angkut internal yang belum dilengkapi dengan label dan simbol limbah B3
- Hasil pengukuran pada titik outlet tidak melebihi batas BMLC
SARAN
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis mengajukan beberapa saran sebagai improvement kepada PT. Dexa Medica Palembang, yaitu:
- Khusus untuk pengemasan limbah B3 padat berupa bubuk obat dan tablet obat, pada saat observasi pengemasan dilakukan menggunakan double plastic dan diikat, untuk kondisi seperti ini penulis menyarankan akan lebih baik jika dikemas menggunakan drum dengan bagian dalam juga diberikan plastik.
- Untuk pemasangan label dan simbol limbah B3 pada kemasan, sebaiknya dilakukan pada seluruh kemasan limbah B3 tidak sebatas pada kemasan limbah B3 cair yang dikemas di dalam drum. Dengan label dan simbol limbah B3 yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013.
- Untuk alat angkut limbah B3 berupa troli, sebaiknya disertai dengan label dan simbol limbah B3 dengan menyediakan space untuk penempatan label dan simbol limbah B3.
DAFTAR PUSTAKA
- Suharto, Ign. 2011. Limbah Kimia dalam Pencemaran Udara dan Air. Yogyakarta: Penerbit Andi.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Wardhana, Wisnu Arya. 2004. Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: Penerbit Andi.
- Kementrian Lingkungan Hidup. 2013. Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah B3 “Think-Save Through Hazardous Waste Management”.
- Peraturan Pemerintah RI No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaah Limbah Berbahaya dan Beracun. 6. Ezzy, Douglas dan Liamputtong, Prance. 2007. Qualitative Research Methods. Australia: Oxford University Press.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 14 tahun 2013 Tentang Simbol dan Label limbah B3.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berhabahaya dan Beracun.
- Lampiran Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. Kep-03/Bapedal/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 08 Tahun 2012 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Hotel, Rumah Sakit, Domestik dan Pertambangan Batu Bara.