Pengolahan
Limbah B3
(Bahan
Beracun dan Berbahaya)
Di
Lembaga Farmasi Direktorat Angkatan Darat Bandung
Proposal Karya Tulis Ilmiah
Oleh :
Nama : MUHAMMAD KHABIB ABDUL JABAR
NIM :
201304049
PROGRAM STUDI DIII FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN CENDEKIA UTAMA KUDUS
Kudus, Februari 2016
PERSETUJUAN
Telah
disetujui oleh dosen pembimbing untuk diseminarkan di hadapan tim penguji Proposal
Karya Tulis Iimiah
Pada hari :
Tanggal :
Judul Proposal
Karya Tulis Ilmiah : Validasi Pengolahan Limbah Padat Di Lembaga Farmasi Direktorat Angkatan Darat
Bandung
Kudus,
Februari 2016
Pembimbing
Endra
Pujiastuti, M.Farm.,Apt.
PENGESAHAN
Telah dipertahankan di hadapan Tim Penguji Tugas
STIKES CENDEKIA UTAMA KUDUS dan diterima untuk memenuhi persyaratan dalam mencapai kelulusan
Nama Mahasiswa : Muhammad Khabib Abdul Jabar
NIM : 201304049
Telah
diuji di depan Tim Penguji pada tanggal ……………………. Th ……..
Dan
dinyatakan layak untuk Judul Proposal Karya Tulis Ilmiah.
Kudus,
Februari 2016
Tim
Penguji
Dosen Pembimbing Ketua Penguji
Endra
Pujiastuti, M.Farm.,Apt. Dian
Arsanti Palupi, M.Farm.,Apt.
Penguji
Pendamping
Yulia Pratiwi, M.Farm.,Apt.
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya
dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah yang berjudul “Gambaran Pengolahan Limbah Padat B3 ( Bahan Beracun Dan Berbahaya ) Di
Lembaga Farmasi Direktorat Angkatan Darat Bandung” . Karya Tulis Ilmiah
ini disusun untuk persyaratan menempuh semester akhir DIII Farmasi, dalam
kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada:
1. H.
Ilham Setyo Budi S.Kep, M.Kes, selaku Ketua Stikes Cendekia Utama Kudus yang
telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menempuh pendidikan di sekolah
ini.
2. Annik
Megawati M.Sc,.Apt, selaku Kepala program studi DIII Farmasi Stikes Cendekia
Utama Kudus yang telah memberikan pengarahan dan bimbingannya dalam
penyempurnaan proposal ini.
3. Endra
Puji Astuti, M.Farm,.Apt, selaku Dosen Pembimbing yang telah memberikan
pengarahan dan bimbingannya dalam penyempurnaan proposal ini.
4. Kedua
orang tua yang tercinta, yang telah mendukung saya menyelesaikan proposal ini.
5. Teman
Teman Seperjuangan DIII Farmasi kelas A dan B yang telah memberikan dukungan
moral dan material dalam penyelesaian studi.
Penulis menyadari bahwa Karya Tulis
Ilmiah ini masih banyak kekurangan, penulis mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca untuk kebaikan bersama. Penulis berharap semoga Karya Tulis Ilmiah ini
dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perkembangan dunia
pendidikan.
Kudus, Februari 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL..................................................................................................
i
HALAMAN
PERSETUJUAN................................................................................... ii
HALAMAN
PENGESAHAN..................................................................................
iii
KATA
PENGANTAR...............................................................................................
iv
DAFTAR
ISI..............................................................................................................
v
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian ....................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................
2
1.3 Tujuan Penelitian......................................................................................
3
1.4 Manfaat Penelitian...................................................................................
3
BAB II TELAAH PUSTAKA
2.2 Telaah Jurnal............................................................................................
5
2.3 Kerangka Konsep.....................................................................................
8
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Tempat dan Waktu Penelitian.....................................................................
9
3.2 Rancangan Penelitian..................................................................................
9
3.3 Populasi dan Sampel....................................................................................
9
3.4 Variabel Penelitian.......................................................................................
9
3.5 Metode Penelitian.......................................................................................
10
3.6 Analisis Data..............................................................................................
10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penelitian
Munculnya
teknologi modern membuat perkembangan dunia industri di Indonesia mengalami
peningkatan yang cukup signifikan. Penggunaan teknologi modern mempermudah proses
pembuatan bahan baku menjadi produk barang maupun jasa. Penggunaan teknologi
modern memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan dan merupakan ancaman bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat (Risma, 2015).
Pesatnya
pembangunan dan perkembangan dunia industri menghasilkan limbah baik padat,
cair dan gas yang cukup besar. Limbah-limbah tersebut harus diolah dan di
kendalikan agar kualitas lingkungan stabil
dan tidak mengalami perubahan. Cara mengelola dan mengolah limbah secara baik dan sesuai
persyaratan baku mutu dari pemerintah,
akan mengurangi dampak negatif dari limbah ( Sreekanth, 2014: 899).
Perkembangan
industri tidak sejalan dengan penanganan limbahnya karena pengadaan sarana
pengelolaan dan pengolahan limbah masih dianggap, memberatkan bagi sebagian
industri. Salah satu limbah yang belum maksimal penangannnya adalah limbah B3
(bahan berbahaya dan beracun). Limbah Bahan berbahaya dan beracun adalah limbah
atau kombinasi limbah yang karena kuantitas, kosentrasi, atau sifat fisika dan
kimia atau yang memiliki karakteristik cepat menyebar, mungkin merupakan
penyebab meningkatnya angka penyakit dan kematian, juga memiliki potensi yang
berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan ketika tidak sesuai pada saat
diperlakukan, dalam penyimpanan, transportasi, atau dalam penempatan dan
pengolahan (Syafrudin, 2008).
Pemerintah
Indonesia telah menetapkan peraturan mengenai pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun. Peraturan tersebut mengatur tentang upaya pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, penggolahan dan penimbunan limbah B3. Lembaga farmasi direktorat angkatan darat
bandung (LAFI AD) merupakan lembaga penghasil sediaan obat-obatan. Lembaga
farmasi direktorat angkatan bandung mempunyai tugas pokok dalam
menyelenggarakan pembinaan dan melaksanakan fungsi produksi, penelitian dan
pengembangan obat. Dalam produksinya menerapkan sistem CPOB (cara pembuatan
obat yang baik). Limbah yang dihasilkan
di LAFI AD cukup besar dan bersifat
toksik, sehingga berpotensi mencemari lingkungan apabila limbahnya tidak
dikelola dengan baik. Limbah padat terutama yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun memerlukan pengolahan secara sistematis agar dapat menghasilkan hasil
yang optimal bagi semua pihak yang terkait (Risma
Oktaria, 2015). Berdasarkan hal
tersebut diatas, peneliti tertarik meneliti pengolahan limbah padat B3 agar
dapat diolah secara maksimal.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian diatas, dapat dirumuskan:
1.
Bagaimana identifikasi
limbah B3 yang terdapat di
lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung ?
2.
Bagaimana penanganan limbah B3 di lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung ?
1.3
Tujuan
Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui jenis
limbah B3 yang ada di lembaga farmasi
direktorat angkatan darat bandung
2.
Mengetahui penanganan limbah B3 di lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung
1.4
Manfaat
Penelitian
Dari
penelitian diatas, dapat memberikan informasi bagi lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung terutama unit instalasi
pengolahan limbah dalam pengolahan dan penanganan limbah B3
. Untuk peneliti diharapkan dapat mendapat ilmu pengetahuan, pengalaman,
dan menambah wawasan. Dan Penelitian ini dapat dijadikan masukan dan acuan
untuk penelitian selanjutnya.
BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1
Telaah Jurnal
Menurut Syafrudin (2008), berdasarkan penelitian menyatakan Pemisahan limbah padat B3 sejak dari
sumber dengan penampungan khusus mempermudah
pengolahan dan efisiensi waktu. Limbah padat yang masih bagus dan layak pakai akan
digunakan kembali. Penggunaan kembali limbah padat B3 bertujuan untuk mengurangi
jumlah limbah yang akan dibuang. Pengumpulan dilakukan di dalam area perusahaan
sesuai karakteristik hasil limbah unit penghasil produksi yang akan di masukan
kedalam plastik dan sesudah inplant
treatment akan di masukan kedalam drum. Limbah ini akan di angkut
menggunakan troli, namun untuk bahan kimia digunakan pick up yang sudah di beri label untuk meningkatkan safety di industri yang mengacu Peraturan
Pemerintah. Pengolahan internal menggunakan alat Dis Mill dan Isinerator, yang sudah memenuhi regulasi kep.
03/Bapedal/09/1995 . Dis Mill digunakan untuk menghancurkan ampul yang
telah rusak menjadi butiran pasir
dan insenerator untuk
membakar hasil limbah dari produksi beerupa
sisa obat sisa kemasan , karton dan obat yang terkontaminasi . Volume pembkaran
0,8 m3 dengan kapasitas 30 kg/jam dan menghasilkan sebesar DRE 99,99% sesuai dengan peraturan yang berlaku .
Penyimpanan sementara di lakukan untuk melakukan
pengumpulan limbah sebelum diambil pihak ketiga dengan kesepakatan tertentu. Limbah ditempatkan di tempat penyimpanan dengan regulasi
tertentu. Dalam penyimpanan di tempatkan di dalam drum dengan lebel warna dasar
kuning dan garis tepi berwarna hitam serta ukuran paling kecil 15 cm X 20 cm. Pihak
penghasil limbah terlebih dahulu membuat perizinan terlebih dahulu untuk pengelolaan limbah yang akan diserahkan
kepihak lain. Limbah yang dihasilkan akan di pantau pemerintah daerah dan
menteri lingkungan hidup. Pengeloaan limbah membutuhkan biaya untuk pengolahan dan pemusnahan yang
diakibatkan dari hasil produksi (Syafrudin,
2008).
Ika Bagus Priyambada dan Eliza Bhakti Amelia (2006), pada penelitiannya
di PT.Phapros Tbk Semarang konsep Cradle to Grave dengan pemusnahan merupakan
jalan akhir dari siklus limbah. Produksi limbah padat B3 dari unit produksi
beta laktam dan non beta laktam sebesar 7,5 kg/hari. Sumber dari unit non produksi sebesar 303 kg/hari atau 5% dari
nilai produksi per harinya. Pemilahan dilakukan di tempat dengan ventilasi
udara yang baik dan terhindar dari sinar
matahari. Pemilahan dilakukan sedekat mungkin dengan tempat penyimpanan
sementara yang ada di area produksi agar nantinya lebih mudah dan lebih
efisien. Setelah dilakukan pemilahan limbah padat B3 akan di masukan pada tempat tong besi dari
unit-unit produksi. Pelabelan dilakukan agar tidak tertukar antara limbah padat
B3 dengan barang yang masih bisa digunakan kembali. Setelah limbah terkumpul
akan dilakukan pengangkutan oleh pihak ketiga yang sudah di tunjuk PT.Phapros
Tbk dan mendapat ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup. Adapun untuk alurnya
seperti dibawah ini:
Proses
|
Penghasil limbah B3
|
KLH
|
Pihak ke-3
|
Penerbit ijin
|
Gambar 1
Mekanisme perjanjian dalam pengelolaan limbah B3 di
PT.Phapros Tbk, semarang
Pengangkutan di PT.Phapros Tbk harus di lengkapi beberpa dokumen di mulai
dari dokumen penghasil limbah padat B3, ke badan institusi kontrol, ke pihak ketiga.
Dokumen berisi identitas jenis, dokumen jumlah dan sumber limbah padat B3,
dokumen pemberitahuan limbah padat B3 dan dokumen berita acara serah terima
limbah B3. Pengawasan pengolahan limbah B3 yang ada di PT.Phapros Tbk di
lakukan oleh dua pihak yaitu manajemen lingkungan dari perusahaan dan pihak
pemerintah melalui menentrian lingkungan hidup. Pengawasan ini bertujuan agar
pengelolaan limbah B3 serta dampat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut
sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada di indonesia (Ika Bagus Priyambada
dan Eliza Bhakti Amelia, 2006).
Risma Oktaria (2015), dalam penelitiannya di Pt.Dexa Medica kategori
limbah terdiri dari limbah padat dan cair. Limbah dihasilkan dari kegiatan
produksi dari Departemen Produksi reguler, Departemen Qualty Control, Departemen Logistik dan Departemen Maintance and Egineering. Limbah hasil
produksi sangat berbahaya bagi lingkungan maka harus ada penanganan yang sesuai
untuk meminimalirisir atau menghilangkan efek negatifnya. Pengelolaan limbah
dimulai pengurangan limbah B3 dengan kegiatan Subtitusi dan modifikasi
proses. Upaya subtitusi mengganti bahan
proses coating dari bahan kimia Metilen
Floride menjadi air di bagian Departemen Produksi Reguler. Pada Depertamen
Logistik menerapkan sistem FEFO (First
expired det first out) dan FIFO (First
in first out) dalam pemilihan bahan yang memiliki self life lebih pendek. Penangan selanjutnya berupa penyimpanan
sementara yang berada pada kawasan yang mudah dikontrol, terbebas dari banjir
dan bencana alam. Penyimpanan dipisahkan antara limbah cair dengan limbah
padat. Limbah B3 dikemas dengan double
plastik dan diikat dan diberi label. Waktu penyimpanan limbah B3 adalah 90
hari dengan izin dari Walikota dan pelaporan realisasinya limbah B3 ke Badan
Lingkungan Hidup Kota dan Provinsi.
Tabel 1.
Lama waktu
penyimpanan limbah sesuai dengan Peraturan Pemerintah
NO
|
WAKTU
|
JUMLAH LIMBAH PER HARI
|
KATEGORI LIMBAH B3
|
1
|
90 hari
|
50 kg
|
-
|
2
|
180 hari
|
50 kg
|
Kategori 1
|
3
|
365 hari
|
50 kg
|
Kategori 2
|
4
|
365 hari
|
-
|
Kategori 3
|
Sumber :PPRI no.101 tahun 2014
Limbah yang sudah terkumpul oleh pihak user akan diserahkan ke bagian EHS
(Health Safety Environment) dengan
form serah terima limbah B3. Pengangkutan akan dilakukan menggunakan troli
namun untuk pihak ke-3 menggunakan truk kontainer. Pemanfaatan limbah B3
dilakukan kembali berupa kontainer dan drum bekas kemasan bahan kimia. Sebelum
dimanfaatkan, dilakukan kegiatan berupa kegiatan dekontaminasi untuk
menghilangkan B3 atau bahan kimia yang terdapat pada kemasan tersebut.
Pengolahan limbah dilakukan pada lokasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
yang sudah memiliki izin dari pemerintah setempat. Pengolahan limbah dapat
dilaksanakan secara fisika dan kimia. Pengolahan kimia dilakukan dengan reduksi
oksidasi, elektrolisasi, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi,
penukar ion dan pirolisa. Sedangkan proses fisika menggunakan pembersihan
gas,pemisahan cairan dan padatan, penyisihan kompone-komponen yang spesifik (Risma
Oktaria, 2015).
Limbah cair hasil kegiatan di industri farmasi berupa Chemical Oxygen Demand (COD), Biological Oxygen Demand (BOD), Total Suspended Solid (TSS) dan Potencial of Hydrogen (pH) dengan
formulasi pencampuran. Formulasi pencumpuran terdiri dari COD sebesar 150, BOD
75, TSS 75 dan pH 6,0-9,0. Hasil pengolahan limbah di ukur dan dibandingkan
dengan parameter baku mutu limbah cair (BMLC) untuk mengetahui apakah angka
baku mutu sesuai apa belum. Adapun fasilitas pengolahan limbah masih kurang
karena di simpan di tempat terbuka yang tidakdilengkapi dengan penanda
kebakaran. Namun diantisipasi dengan penyediaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
dan Hidran dengan keamanan 24 jam. Hasil pengolahan limbah selalu tidak
melewati batas baku mutuyang sudah ditetapkan pemerintah setempat dan hasil
pengolahan dilaporkan secara berkala kepada pihak pemerintah setempat. Penimbunan
yang dilakukan pihak ke-3 pelaporan dilakukan secara berkala dengan menyertakan
dokumen pelaporan pengolahan limbah B3 Risma Oktaria, 2015).
2.2
Kerangka Konsep
Limbah B3
|
Penanganan limbah B3
|
Kesesuaian dengan
peraturan pemerintah
|
Gambar 2
Kerangka Konsep
BAB III
METODE PENELITIAN
2.1
Tempat dan
Waktu Penelitian
2.1.1 Tempat
Pengambilan data ini dilaksanakan di lembaga
farmasi direktorat angkatan darat bandung .
2.1.2 Waktu
Pada bulan Maret 2016
2.2
Rancangan
Penelitian
Rancangan penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian non experimental dengan pengambilan
data secara deskriptif kualitatif pada metode observasi.
2.3
Populasi dan
Sampel
2.3.1 Populasi
Populasi meliputi kesuluruhan penanganan limbah yang ada di lembaga
farmasi direktorat angkatan darat bandung pada bulan maret 2016.
2.3.2 Sampel
Sampel meliputi penanganan limbah B3 di lembaga farmasi direktorat
angkatan darat bandung pada bulan maret
2016 .
2.4
Variabel
Penelitian
Variabel
penelitian adalah segala sesuatu yang akan menjadi objek pengamatan penelitian.
Pada variabel terikat berupa penanganan limbah B3 dan variabel bebasnya adalah penanganan limbah.
2.5
Metode
Pengumpulan Data
Motede observasi
adalah motode pengumpulan data pada penelitian ini. Data primer diperoleh dari
dengan cara melaksanakan pengamatan secara langsung dilokasi pelaksanaan kerja
pratek. Motede observasi nantinya akan dikuatan dengan data sekunder berupa literatur dan jurnal
pendukung .
2.6
Analisis Data
Data yang dipeoleh
akan di bandingkan dengan baku pembanding. Kemudian data diolah menggunakan
analisis data secara deskriptif kualitatif
dan disajikan secara singkat.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Identifikasi
Limbah B3
Limbah B3 yang dihasilkan memiliki
kategori 1 dan 2 yang bersumber dari kegiatan produksi dan maintenance. Berdasarkan
kategori bahayanya limbah B3 dibedakan menjadi kategori 1 yang memiliki dampak
secara langsung atau akut apabila terpapar pada manusia dan kategori 2 yang
memiliki dampak yang bersifat delayed effect atau efek tunda dan
berdampak secara tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta
memiliki toksisitas kronis. Berdasarkan sumber penghasil limbah, dibedakan
menjadi limbah B3 dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari bahan berbahaya
dan beracun yang kadaluarsa, tumpah, tidak memenuhi spesifikasi produk yang
akan dibuang dan bekas kemasan dan limbah B3 dari sumber spesifik yang berasal
dari sisa proses produksi kegiatan industri secara langsung yang secara
spesifik dapat ditentukan. Suatu limbah dikatakan limbah B3 apabila memiliki
karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif,
beracun dan berbahaya bagi lingkungan.
Hasil
analisis dari identifikasi limbah lembaga derektorat angkatan darat Bandung
menunjukkan bahwa limbah B3 yang dihasilkan sudah terdaftar dalam lampiran PP
No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
4.2
Penanganan Limbah B3
4.2.1
Penanganan Limbah B3
Berdasarkan
hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa telah dilaksanakan upaya pengurangan
limbah B3 dengan substitusi bahan baku dan modifikasi proses. Pengurangan
limbah B3 merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh penghasil limbah B3.
Kegiatan ini dapat dilakukan melaui upaya substitusi bahan, modifikasi proses
dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Substitusi bahan yang dapat
dilakukan adalah mengganti bahan baku atau bahan penolong dengan bahan lainnya
yang tidak mengandung B3, modifikasi proses dapat dilakukan dengan memilih atau
menerapkan suatu proses yang dapat menjadikan kegiatan produksi lebih efisien.
Dapat
disimpulkan bahwa lembaga derektorat angkatan darat Bandung telah mengupayakan
kegiatan pengurangan limbah B3 yang dapat meminimalisasi jumlah limbah B3 yang
dihasilkan dan telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
4.2.2 Penyimpanan
Limbah B3
Hasil penelitian dari lapangan
bahwa kegiatan penyimpanan limbah B3 telah memiliki izin dari pemerintah
setempat. Dalam hal pengemasan, pihak KAINSTALHAR lebih memprioritaskan kemasan
limbah B3 cair karena lebih melihat potensi risiko yang memungkinkan untuk
terjadinya tumpahan. Setelah dilakukan pengemasan, dilakukan pemberian label
dan simbol limbah B3 pada kemasan limbah B3 yang disesuaikan dengan
karakteristik dari limbah B3 yang ada. Terdapat ketidaksesuaian ukuran label
limbah B3 pada kemasan plastik dan tidak diberikan simbol limbah B3. Periode
penyimpanan limbah B3 dilakukan selama 90 hari dan terdapat beberapa jenis
limbah B3 yang disimpan melebihi periode waktu tersebut.
Pemberian label dan simbol limbah
B3 wajib untuk dilaksanakan. Label limbah B3 berukuran paling rendah 15 cm x 20
cm dengan warna dasar kuning serta garis tepi berwarna hitam dan tulisan identitas
berwarna hitam dengan tulisan PERINGATAN ! dengan huruf dengan ukuran yang
lebih besar berwarna merah.
Persyaratan waktu lamanya
penyimpanan limbah B3 diantaranya adalah 90 hari sejak limbah B3 dihasilkan
untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg per hari atau lebih, merupakan
jumlah kumulatif dari satu atau lebih nama limbah B3 dan 365 hari sejak Limbah
B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari untuk
Limbah B3 kategori 2 yang berasal dari sumber tidak spesifik.
Berdasarkan
hasil analis, pemberian label limbah B3 pada kemasan plastik belum memenuhi
ukuran minimal untuk label limbah B3. Untuk kegiatan penyimpanan lampu TL dan used
rags, jenis limbah ini di kategorikan ke dalam limbah B3 kategori 2 dengan
masa penyimpanan maksimal 365, sehingga dapat disimpulkan bahwa penyimpana
limbah tersebut tidak melebihi batas waktu penyimpanan limbah B3.
4.2.3 Pengumpulan Limbah B3
Berdasarkan
hasil penelitian diketahui bahwa kegiatan pengumpulan limbah B3 dimulai dari
pihak user yang mengumpulkan
sementara limbah B3 yang dihasilkannya yang kemudian diserahkan kepada pihak
KAINSTALHAR apabila limbah B3 yang ada sudah cukup banyak jumlahnya.
Pengumpulan limbah B3 jenis padat dan cair dilakukan secara terpisah baik dari
pihak user maupun pihak KAINSTALHAR. Pengumpulan limbah B3 dari user ke
pihak KAINSTALHAR harus disertai dengan form serah terima limbah B3 yang memuat
keterangan tentang penghasil dan limbah B3 yang dihasilkan. Setiap orang yang
menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengumpulan terhadap limbah B3 yang
dihasilkannya serta dilarang untuk melakukan pengumpulan limbah B3 yang tidak
dihasilkannya dan melakukan pencampuran terhadap limbah B3 yang telah
dikumpulkan. Pengumpulan dilakukan dengan segregasi dan penyimpanan.
Dapat
disimpulkan bahwa upaya pengumpulan limbah B3 yang dilakukan di lembaga
derektorat angkatan darat Bandung sudah mengacu kepada peraturan yang
dipersyaratkan pemerintah. Pengumpulan dilaksanakan secara terpisah untuk
limbah B3 pada dan cair yang kemudian dikemas dan dilakukan penyimpanan
sementara di TPS limbah B3 untuk dikirim ke pihak ke-3.
4.2.4 Pengangkutan Limbah B3
Pada lembaga derektorat angkatan
darat Bandung, kegiatan pengangkutan yang dilaksanakan adalah pengangkutan
internal dan eksternal. Hasil penelitian di lapangan bahwa kegiatan
pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut berupa troli. Untuk pengangkutan
limbah B3 secara eksternal, kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak ke-3 yang
menjadi vendor dan telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Pihak ke-3
menyampaikan manifest kepada perusahaan dan melaporkan pelaksanaan pengangkutan
limbah B3 kepada Menteri.
Dapat
disimpulkan bahwa kegiatan pengangkutan yang dilakukan di lembaga derektorat
angkatan darat Bandung, secara keseluruhan sudah mengacu kepada peraturan
pemerintah. Namun terdapat ketidak sesuaian pada pemberian label dan simbol
limbah B3 pada kemasan alat angkut internal.
4.2.5 Pemanfaatan
Limbah B3
Kegiatan pemanfaatan
limbah B3 yang dilaksanakan di lembaga
farmasi direktorat angkatan darat bandung adalah penggunaan kembali.
Hasil penelitian menunjukkan dari lapangan bahwa terdapat upaya pamanfaatan
limbah B3. Pemanfaatan Limbah B3 merupakan kegiatan penggunaan kembali (reuse),
daur ulang (recycle) serta perolehan kembali (recovery) dengan
tujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk baru yang dapat digunakan
kembali serta aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
4.2.6 Pengolahan Limbah B3
Pada lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung, kegiatan
pengolahan limbah B3 yang dilaksanakan adalah pengolahan limbah B3 cair yang
dapat diolah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menggunakan proses
pengolahan secara fisika, biologi dan kimia. Untuk jenis limbah B3 yang tidak
dapat dilakukan pengolahan sendiri oleh perusahaan, limbah B3 tersebut dikirim
kepada pihak ke-3 yang telah memiliki izin resmi dari pihak pemerintah.
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang tersedia dilengkapi dengan fasilitas
pengolahan limbah B3 dan memenuhi persyaratan lokasi pengolahan limbah B3.
Pengolahan limbah B3 yang dilakukan di IPAL bertujuan untuk menurunkan kadar
COD, BOD, TSS dan pH sebelum limbah cair tersebut dibuang ke salauran drainase
umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua informan kunci menyatakan bahwa
hasil pembuangan limbah cair dibuang ke badan sungai. Lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung memiliki izin
dari Walikota Bandung untuk kegiatan pembuangan limbah cair. Hasil pengukuran
parameter limbah cair untuk industri farmasi menunjukkan bahwa kadar COD, dan
pH berada dibawah nilai baku mutu limbah cair. Namun untuk BOD berada diatas nilai baku mutu limbah
cair.
Pengolahan limbah dapat
dilaksanakan secara fisika, biologi dan kimia. Pengolahan secara fisika berupa
pemisahan antara cairan dan padatan, dan penyisihan komponen-komponen yang
spesifik. Secara biologi dengan cara aerasi dengan penanaman bakteri untuk
penguraian. Sedangkan proses kimia proses pengolahan yang dilakukan adalah
netralisasi, pengendapan, koagulasi dan flokulasi. Parameter limbah cair untuk
kegiatan industri farmasi adalah COD, BOD, TSS dan pH dengan nilai baku mutu
limbah cair untuk formulasi pencampuran sebesar 300 untuk COD, 100 untuk BOD5,
100 TSS dan 6,0-9,0 untuk pH.
Secara
keseluruhan, kegiatan pengolahan limbah B3 di lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung telah
memenuhi persyaratan untuk fasilitas dan lokasi pengolahan limbah B3. Adapun
fasilitas pengolahan yang tidak tersedia berupa pendeteksi bahaya kebakaran
dikarenakan lokasi pengolahan limbah B3 berupa bak penampung yang berada pada
kawasan terbuka. Namun diantisipasi dengan ketersediaan sistem pemadam
kebakaran berupa APAR dan Hidran serta sistem keamanan 24 jam. Hasil pengolahan
limbah B3 berupa BOD melewati ambang batas yang di tetapkan oleh pemerintah
setempat. Lembaga farmasi direktorat
angkatan darat bandung juga melakukan pelaporan secara berkala kepada
pihak pemerintah setempat.
4.2.7 Penimbunan Limbah
B3
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
semua informan menyatakan bahwa kegiatan penimbunan limbah B3 yang tidak dapat
diolah diserahkan kepada pihak ke-3. Sebelum bekerja sama dengan pihak ke-3,
perusahaan memastikan terlebih dahulu bahwa pihak ke-3 yang menjadi vendor
telah memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengolahan dan penimbunan limbah
B3 oleh pemerintah. Sebagai laporan dari pihak ke-3, di lembaga farmasi direktorat angkatan darat
bandung menerima manifest atau dokumen
yang menyatakan bahwa limbah yang dikirim kepada pihak ke-3 tersebut telah
dimusnahkan, manifest ini juga dilaporkan kepada pihak pemerintah.
Setiap orang yang menghasilkan
Limbah B3 wajib melaksanakan kegiatan Penimbunan limbah B3 dan apabila pihak
tersebut tidak mampu melakukan sendiri, Penimbunan Limbah B3 dapat diserahkan
kepada pihak penimbun limbah B3. Penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin
pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3. Secara keseluruhan
dapat disimpulkan bahwa kegiatan penimbunan limbah di lembaga farmasi direktorat angkatan darat
bandung oleh pihak ke-3 telah ditinjau
dari manifest limbah B3 sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
pemerintah.
BAB V
PENUTUP
5.1
SIMPULAN
5.2
SARAN
DAFTAR
PUSTAKA
Oktaria, Risma, 2008. Analisis Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya Dan Beracun (LB3) Di Pt. Dexa Medica Palembang. Skripsi
Program S1
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Sriwijaya.
PPRI
Nomor 101 2014. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Presiden Republik Indonesia.
Jakarta. Hal: 1-150.
Priyambada, Ika Bagus dan Eliza Bhakti Amelia, 2006.
“Studi Evaluasi Sistem Pengumpulan, Pewadahan, Penyimpanan dan Pengangkutan Limbah
Padat B3 (Studi Kasus Pt. Phapros Tbk Semarang)”. Jurnal Presipitasi. Vol. 1. No. 1
September: 31-36.
Sreekanth, K. Dkk., 2014. “A Review on Managing of
Pharmaceutical Waste in Industry”. International
Journal of PharmTech Research. Vol. 6. No. 3. July-Aug. pp. 899-907.
Syafrudin,
2008 . “Evaluasi Sistem Pengolahan Limbah Padat B3 Pt.Indofarma. Tbk Bekasi”. Teknik. Vol. 29. No. 3. Hal: 214-219.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar