Jumat, 26 Januari 2018

contoh proposal karya ilmiah

Pengolahan Limbah B3
(Bahan Beracun dan Berbahaya)
Di Lembaga Farmasi Direktorat Angkatan Darat Bandung









 Proposal Karya Tulis Ilmiah

Oleh :
Nama          : MUHAMMAD KHABIB ABDUL JABAR
NIM            : 201304049

PROGRAM STUDI DIII FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN CENDEKIA UTAMA KUDUS
Kudus, Februari 2016



PERSETUJUAN

Telah disetujui oleh dosen pembimbing untuk diseminarkan di hadapan tim penguji Proposal Karya Tulis Iimiah

Pada hari                                             :         
Tanggal                                                :
Judul Proposal Karya Tulis Ilmiah : Validasi Pengolahan Limbah Padat  Di Lembaga Farmasi Direktorat Angkatan Darat Bandung






Kudus,   Februari 2016
Pembimbing



Endra Pujiastuti, M.Farm.,Apt.


PENGESAHAN

Telah dipertahankan di hadapan Tim Penguji Tugas STIKES CENDEKIA UTAMA KUDUS dan diterima untuk memenuhi persyaratan  dalam mencapai kelulusan
Nama Mahasiswa        : Muhammad Khabib Abdul Jabar
NIM                            : 201304049

Telah diuji di depan Tim Penguji pada tanggal ……………………. Th ……..
Dan dinyatakan layak untuk Judul Proposal Karya Tulis Ilmiah.
Kudus,  Februari 2016
Tim Penguji
                             Dosen Pembimbing                                               Ketua Penguji


Endra Pujiastuti, M.Farm.,Apt.                      Dian Arsanti Palupi, M.Farm.,Apt.
                                                           
                  Penguji Pendamping

                                                                                                Yulia Pratiwi, M.Farm.,Apt.
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah yang berjudul “Gambaran Pengolahan Limbah Padat B3 ( Bahan Beracun Dan Berbahaya ) Di Lembaga Farmasi Direktorat Angkatan Darat Bandung” . Karya Tulis Ilmiah ini disusun untuk persyaratan menempuh semester akhir DIII Farmasi, dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada:
1.      H. Ilham Setyo Budi S.Kep, M.Kes, selaku Ketua Stikes Cendekia Utama Kudus yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menempuh pendidikan di sekolah ini.
2.      Annik Megawati M.Sc,.Apt, selaku Kepala program studi DIII Farmasi Stikes Cendekia Utama Kudus yang telah memberikan pengarahan dan bimbingannya dalam penyempurnaan proposal ini.
3.      Endra Puji Astuti, M.Farm,.Apt, selaku Dosen Pembimbing yang telah memberikan pengarahan dan bimbingannya dalam penyempurnaan proposal ini.
4.      Kedua orang tua yang tercinta, yang telah mendukung saya menyelesaikan proposal ini.
5.      Teman Teman Seperjuangan DIII Farmasi kelas A dan B yang telah memberikan dukungan moral dan material dalam penyelesaian studi.
Penulis menyadari bahwa Karya Tulis Ilmiah ini masih banyak kekurangan, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kebaikan bersama. Penulis berharap semoga Karya Tulis Ilmiah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perkembangan dunia pendidikan.
                          Kudus,    Februari 2016

                           Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................................. i
HALAMAN PERSETUJUAN................................................................................... ii
HALAMAN PENGESAHAN.................................................................................. iii
KATA PENGANTAR............................................................................................... iv
DAFTAR ISI.............................................................................................................. v
BAB I PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang Penelitian .......................................................................  1
1.2     Rumusan Masalah.................................................................................... 2
1.3     Tujuan Penelitian...................................................................................... 3
1.4     Manfaat Penelitian................................................................................... 3
BAB II TELAAH PUSTAKA
2.2  Telaah Jurnal............................................................................................ 5
2.3  Kerangka Konsep..................................................................................... 8

BAB III METODE PENELITIAN
3.1  Tempat dan Waktu Penelitian..................................................................... 9
3.2  Rancangan Penelitian.................................................................................. 9
3.3  Populasi dan Sampel.................................................................................... 9
3.4  Variabel Penelitian....................................................................................... 9
3.5  Metode Penelitian....................................................................................... 10
3.6  Analisis Data.............................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Penelitian
Munculnya teknologi modern membuat perkembangan dunia industri di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Penggunaan teknologi modern mempermudah proses pembuatan bahan baku menjadi produk barang maupun jasa. Penggunaan teknologi modern memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan merupakan ancaman bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat (Risma, 2015).
Pesatnya pembangunan dan perkembangan dunia industri menghasilkan limbah baik padat, cair dan gas yang cukup besar. Limbah-limbah tersebut harus diolah dan di kendalikan agar kualitas lingkungan stabil  dan tidak mengalami perubahan. Cara mengelola  dan mengolah limbah secara baik dan sesuai persyaratan baku mutu dari pemerintah,  akan mengurangi dampak negatif dari limbah ( Sreekanth, 2014: 899).
Perkembangan industri tidak sejalan dengan penanganan limbahnya karena pengadaan sarana pengelolaan dan pengolahan limbah masih dianggap, memberatkan bagi sebagian industri. Salah satu limbah yang belum maksimal penangannnya adalah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Limbah Bahan berbahaya dan beracun adalah limbah atau kombinasi limbah yang karena kuantitas, kosentrasi, atau sifat fisika dan kimia atau yang memiliki karakteristik cepat menyebar, mungkin merupakan penyebab meningkatnya angka penyakit dan kematian, juga memiliki potensi yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan ketika tidak sesuai pada saat diperlakukan, dalam penyimpanan, transportasi, atau dalam penempatan dan pengolahan (Syafrudin, 2008).
Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan tersebut mengatur tentang upaya pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, penggolahan dan penimbunan limbah B3. Lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung (LAFI AD) merupakan lembaga penghasil sediaan obat-obatan. Lembaga farmasi direktorat angkatan bandung mempunyai tugas pokok dalam menyelenggarakan pembinaan dan melaksanakan fungsi produksi, penelitian dan pengembangan obat. Dalam produksinya menerapkan sistem CPOB (cara pembuatan obat yang baik).  Limbah yang dihasilkan di LAFI AD  cukup besar dan bersifat toksik, sehingga berpotensi mencemari lingkungan apabila limbahnya tidak dikelola dengan baik. Limbah padat terutama yang mengandung bahan berbahaya dan beracun memerlukan pengolahan secara sistematis agar dapat menghasilkan hasil yang optimal bagi semua pihak yang terkait (Risma Oktaria, 2015). Berdasarkan hal tersebut diatas, peneliti tertarik meneliti pengolahan limbah padat B3 agar dapat diolah secara maksimal.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, dapat dirumuskan:
1.      Bagaimana identifikasi limbah B3 yang  terdapat  di lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung ?
2.      Bagaimana penanganan  limbah B3 di lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung ?

1.3  Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui jenis limbah B3 yang ada di lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung
2.      Mengetahui penanganan  limbah B3 di lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung

1.4  Manfaat Penelitian
Dari penelitian diatas, dapat memberikan informasi bagi lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung terutama unit instalasi pengolahan limbah dalam pengolahan dan penanganan  limbah B3  . Untuk peneliti diharapkan dapat mendapat ilmu pengetahuan, pengalaman, dan menambah wawasan. Dan Penelitian ini dapat dijadikan masukan dan acuan untuk penelitian selanjutnya.
                                                                                    




BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1         Telaah Jurnal
Menurut Syafrudin (2008), berdasarkan penelitian menyatakan Pemisahan limbah padat B3 sejak dari sumber dengan penampungan khusus mempermudah  pengolahan dan efisiensi waktu. Limbah padat  yang masih bagus dan layak pakai akan digunakan kembali. Penggunaan kembali limbah padat B3 bertujuan untuk mengurangi jumlah limbah yang akan dibuang. Pengumpulan dilakukan di dalam area perusahaan sesuai karakteristik hasil limbah unit penghasil produksi yang akan di masukan kedalam plastik dan sesudah inplant treatment akan di masukan kedalam drum. Limbah ini akan di angkut menggunakan troli, namun untuk bahan kimia digunakan pick up yang sudah di beri label untuk meningkatkan safety di industri yang mengacu Peraturan Pemerintah. Pengolahan internal menggunakan alat Dis Mill dan Isinerator, yang sudah memenuhi regulasi kep. 03/Bapedal/09/1995 . Dis Mill digunakan untuk menghancurkan ampul yang telah rusak menjadi butiran pasir  dan  insenerator untuk membakar  hasil limbah dari produksi beerupa sisa obat sisa kemasan , karton dan obat yang terkontaminasi . Volume pembkaran 0,8 m3 dengan kapasitas 30 kg/jam dan menghasilkan sebesar DRE  99,99%  sesuai dengan peraturan yang berlaku .
Penyimpanan sementara di lakukan untuk melakukan pengumpulan limbah sebelum diambil pihak ketiga dengan  kesepakatan tertentu. Limbah ditempatkan  di tempat penyimpanan dengan regulasi tertentu. Dalam penyimpanan di tempatkan di dalam drum dengan lebel warna dasar kuning dan garis tepi berwarna hitam serta ukuran paling kecil 15 cm X 20 cm. Pihak penghasil limbah terlebih dahulu membuat perizinan terlebih dahulu  untuk pengelolaan limbah yang akan diserahkan kepihak lain. Limbah yang dihasilkan akan di pantau pemerintah daerah dan menteri lingkungan hidup. Pengeloaan limbah membutuhkan  biaya untuk pengolahan dan pemusnahan yang diakibatkan dari hasil produksi (Syafrudin, 2008).
Ika Bagus Priyambada dan Eliza Bhakti Amelia (2006), pada penelitiannya di PT.Phapros Tbk Semarang konsep Cradle to Grave dengan pemusnahan merupakan jalan akhir dari siklus limbah. Produksi limbah padat B3 dari unit produksi beta laktam dan non beta laktam sebesar 7,5 kg/hari. Sumber dari unit  non produksi sebesar 303 kg/hari atau 5% dari nilai produksi per harinya. Pemilahan dilakukan di tempat dengan ventilasi udara yang  baik dan terhindar dari sinar matahari. Pemilahan dilakukan sedekat mungkin dengan tempat penyimpanan sementara yang ada di area produksi agar nantinya lebih mudah dan lebih efisien. Setelah dilakukan pemilahan limbah padat B3 akan  di masukan pada tempat tong besi dari unit-unit produksi. Pelabelan dilakukan agar tidak tertukar antara limbah padat B3 dengan barang yang masih bisa digunakan kembali. Setelah limbah terkumpul akan dilakukan pengangkutan oleh pihak ketiga yang sudah di tunjuk PT.Phapros Tbk dan mendapat ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup. Adapun untuk alurnya seperti dibawah ini:

                             Evaluasi penataan
 Proses





Penghasil limbah B3

KLH

Pihak ke-3

Penerbit ijin



Gambar 1
Mekanisme perjanjian dalam pengelolaan limbah B3 di PT.Phapros Tbk, semarang

Pengangkutan di PT.Phapros Tbk harus di lengkapi beberpa dokumen di mulai dari dokumen penghasil limbah padat B3, ke badan institusi kontrol, ke pihak ketiga. Dokumen berisi identitas jenis, dokumen jumlah dan sumber limbah padat B3, dokumen pemberitahuan limbah padat B3 dan dokumen berita acara serah terima limbah B3. Pengawasan pengolahan limbah B3 yang ada di PT.Phapros Tbk di lakukan oleh dua pihak yaitu manajemen lingkungan dari perusahaan dan pihak pemerintah melalui menentrian lingkungan hidup. Pengawasan ini bertujuan agar pengelolaan limbah B3 serta dampat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada di indonesia (Ika Bagus Priyambada dan Eliza Bhakti Amelia, 2006).
Risma Oktaria (2015), dalam penelitiannya di Pt.Dexa Medica kategori limbah terdiri dari limbah padat dan cair. Limbah dihasilkan dari kegiatan produksi dari Departemen Produksi reguler, Departemen Qualty Control, Departemen Logistik dan Departemen Maintance and Egineering. Limbah hasil produksi sangat berbahaya bagi lingkungan maka harus ada penanganan yang sesuai untuk meminimalirisir atau menghilangkan efek negatifnya. Pengelolaan limbah dimulai pengurangan limbah B3 dengan kegiatan Subtitusi dan modifikasi proses.  Upaya subtitusi mengganti bahan proses coating dari bahan kimia Metilen Floride menjadi air di bagian Departemen Produksi Reguler. Pada Depertamen Logistik menerapkan sistem FEFO (First expired det first out) dan FIFO (First in first out) dalam pemilihan bahan yang memiliki self life lebih pendek. Penangan selanjutnya berupa penyimpanan sementara yang berada pada kawasan yang mudah dikontrol, terbebas dari banjir dan bencana alam. Penyimpanan dipisahkan antara limbah cair dengan limbah padat. Limbah B3 dikemas dengan double plastik dan diikat dan diberi label. Waktu penyimpanan limbah B3 adalah 90 hari dengan izin dari Walikota dan pelaporan realisasinya limbah B3 ke Badan Lingkungan Hidup Kota dan Provinsi.

Tabel 1.
 Lama waktu penyimpanan limbah sesuai dengan Peraturan Pemerintah

NO
WAKTU
JUMLAH LIMBAH PER HARI
KATEGORI LIMBAH B3
1
90 hari
50 kg
-
2
180 hari
50 kg
Kategori 1
3
365 hari
50 kg
Kategori 2
4
365 hari
-
Kategori 3
Sumber :PPRI  no.101 tahun 2014
Limbah yang sudah terkumpul oleh pihak user akan diserahkan ke bagian EHS (Health Safety Environment) dengan form serah terima limbah B3. Pengangkutan akan dilakukan menggunakan troli namun untuk pihak ke-3 menggunakan truk kontainer. Pemanfaatan limbah B3 dilakukan kembali berupa kontainer dan drum bekas kemasan bahan kimia. Sebelum dimanfaatkan, dilakukan kegiatan berupa kegiatan dekontaminasi untuk menghilangkan B3 atau bahan kimia yang terdapat pada kemasan tersebut. Pengolahan limbah dilakukan pada lokasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang sudah memiliki izin dari pemerintah setempat. Pengolahan limbah dapat dilaksanakan secara fisika dan kimia. Pengolahan kimia dilakukan dengan reduksi oksidasi, elektrolisasi, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukar ion dan pirolisa. Sedangkan proses fisika menggunakan pembersihan gas,pemisahan cairan dan padatan, penyisihan kompone-komponen yang spesifik (Risma Oktaria, 2015).
Limbah cair hasil kegiatan di industri farmasi berupa Chemical Oxygen Demand (COD), Biological Oxygen Demand (BOD), Total Suspended Solid (TSS) dan Potencial of Hydrogen (pH) dengan formulasi pencampuran. Formulasi pencumpuran terdiri dari COD sebesar 150, BOD 75, TSS 75 dan pH 6,0-9,0. Hasil pengolahan limbah di ukur dan dibandingkan dengan parameter baku mutu limbah cair (BMLC) untuk mengetahui apakah angka baku mutu sesuai apa belum. Adapun fasilitas pengolahan limbah masih kurang karena di simpan di tempat terbuka yang tidakdilengkapi dengan penanda kebakaran. Namun diantisipasi dengan penyediaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan Hidran dengan keamanan 24 jam. Hasil pengolahan limbah selalu tidak melewati batas baku mutuyang sudah ditetapkan pemerintah setempat dan hasil pengolahan dilaporkan secara berkala kepada pihak pemerintah setempat. Penimbunan yang dilakukan pihak ke-3 pelaporan dilakukan secara berkala dengan menyertakan dokumen pelaporan pengolahan limbah B3 Risma Oktaria, 2015).
2.2         Kerangka Konsep
Limbah B3

Penanganan limbah B3

Kesesuaian dengan peraturan pemerintah







Gambar  2
Kerangka Konsep










BAB III
METODE PENELITIAN

2.1         Tempat dan Waktu Penelitian
2.1.1 Tempat
Pengambilan data ini dilaksanakan di lembaga farmasi direktorat angkatan darat  bandung .
2.1.2 Waktu
Pada bulan Maret 2016

2.2         Rancangan Penelitian
Rancangan penelitian ini dilakukan  menggunakan  penelitian non experimental dengan pengambilan data secara deskriptif kualitatif pada metode observasi.

2.3         Populasi dan Sampel
2.3.1 Populasi
Populasi meliputi kesuluruhan penanganan limbah yang ada di lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung pada bulan maret 2016.
2.3.2 Sampel
Sampel meliputi penanganan limbah B3 di lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung  pada bulan maret 2016 .

2.4         Variabel Penelitian
Variabel penelitian adalah segala sesuatu yang akan menjadi objek pengamatan penelitian. Pada variabel terikat berupa penanganan limbah B3  dan variabel bebasnya adalah penanganan  limbah.
2.5         Metode Pengumpulan Data
Motede observasi adalah motode pengumpulan data pada penelitian ini. Data primer diperoleh dari dengan cara melaksanakan pengamatan secara langsung dilokasi pelaksanaan kerja pratek. Motede observasi nantinya akan dikuatan  dengan data sekunder berupa literatur dan jurnal pendukung .

2.6         Analisis Data
Data yang dipeoleh akan di bandingkan dengan baku pembanding. Kemudian data diolah menggunakan analisis data secara deskriptif  kualitatif dan disajikan secara singkat.


















BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Identifikasi Limbah B3
Limbah B3 yang dihasilkan memiliki kategori 1 dan 2 yang bersumber dari kegiatan produksi dan maintenance. Berdasarkan kategori bahayanya limbah B3 dibedakan menjadi kategori 1 yang memiliki dampak secara langsung atau akut apabila terpapar pada manusia dan kategori 2 yang memiliki dampak yang bersifat delayed effect atau efek tunda dan berdampak secara tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas kronis. Berdasarkan sumber penghasil limbah, dibedakan menjadi limbah B3 dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari bahan berbahaya dan beracun yang kadaluarsa, tumpah, tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang dan bekas kemasan dan limbah B3 dari sumber spesifik yang berasal dari sisa proses produksi kegiatan industri secara langsung yang secara spesifik dapat ditentukan. Suatu limbah dikatakan limbah B3 apabila memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, beracun dan berbahaya bagi lingkungan.
Hasil analisis dari identifikasi limbah lembaga derektorat angkatan darat Bandung menunjukkan bahwa limbah B3 yang dihasilkan sudah terdaftar dalam lampiran PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
4.2 Penanganan Limbah B3
4.2.1 Penanganan Limbah B3
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa telah dilaksanakan upaya pengurangan limbah B3 dengan substitusi bahan baku dan modifikasi proses. Pengurangan limbah B3 merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh penghasil limbah B3. Kegiatan ini dapat dilakukan melaui upaya substitusi bahan, modifikasi proses dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Substitusi bahan yang dapat dilakukan adalah mengganti bahan baku atau bahan penolong dengan bahan lainnya yang tidak mengandung B3, modifikasi proses dapat dilakukan dengan memilih atau menerapkan suatu proses yang dapat menjadikan kegiatan produksi lebih efisien.
Dapat disimpulkan bahwa lembaga derektorat angkatan darat Bandung telah mengupayakan kegiatan pengurangan limbah B3 yang dapat meminimalisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan dan telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
4.2.2 Penyimpanan Limbah B3
Hasil penelitian dari lapangan bahwa kegiatan penyimpanan limbah B3 telah memiliki izin dari pemerintah setempat. Dalam hal pengemasan, pihak KAINSTALHAR lebih memprioritaskan kemasan limbah B3 cair karena lebih melihat potensi risiko yang memungkinkan untuk terjadinya tumpahan. Setelah dilakukan pengemasan, dilakukan pemberian label dan simbol limbah B3 pada kemasan limbah B3 yang disesuaikan dengan karakteristik dari limbah B3 yang ada. Terdapat ketidaksesuaian ukuran label limbah B3 pada kemasan plastik dan tidak diberikan simbol limbah B3. Periode penyimpanan limbah B3 dilakukan selama 90 hari dan terdapat beberapa jenis limbah B3 yang disimpan melebihi periode waktu tersebut.
Pemberian label dan simbol limbah B3 wajib untuk dilaksanakan. Label limbah B3 berukuran paling rendah 15 cm x 20 cm dengan warna dasar kuning serta garis tepi berwarna hitam dan tulisan identitas berwarna hitam dengan tulisan PERINGATAN ! dengan huruf dengan ukuran yang lebih besar berwarna merah.
Persyaratan waktu lamanya penyimpanan limbah B3 diantaranya adalah 90 hari sejak limbah B3 dihasilkan untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg per hari atau lebih, merupakan jumlah kumulatif dari satu atau lebih nama limbah B3 dan 365 hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari untuk Limbah B3 kategori 2 yang berasal dari sumber tidak spesifik.
Berdasarkan hasil analis, pemberian label limbah B3 pada kemasan plastik belum memenuhi ukuran minimal untuk label limbah B3. Untuk kegiatan penyimpanan lampu TL dan used rags, jenis limbah ini di kategorikan ke dalam limbah B3 kategori 2 dengan masa penyimpanan maksimal 365, sehingga dapat disimpulkan bahwa penyimpana limbah tersebut tidak melebihi batas waktu penyimpanan limbah B3.
4.2.3 Pengumpulan Limbah B3
            Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kegiatan pengumpulan limbah B3 dimulai dari pihak user yang mengumpulkan sementara limbah B3 yang dihasilkannya yang kemudian diserahkan kepada pihak KAINSTALHAR apabila limbah B3 yang ada sudah cukup banyak jumlahnya. Pengumpulan limbah B3 jenis padat dan cair dilakukan secara terpisah baik dari pihak user maupun pihak KAINSTALHAR. Pengumpulan limbah B3 dari user ke pihak KAINSTALHAR harus disertai dengan form serah terima limbah B3 yang memuat keterangan tentang penghasil dan limbah B3 yang dihasilkan. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengumpulan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya serta dilarang untuk melakukan pengumpulan limbah B3 yang tidak dihasilkannya dan melakukan pencampuran terhadap limbah B3 yang telah dikumpulkan. Pengumpulan dilakukan dengan segregasi dan penyimpanan.
Dapat disimpulkan bahwa upaya pengumpulan limbah B3 yang dilakukan di lembaga derektorat angkatan darat Bandung sudah mengacu kepada peraturan yang dipersyaratkan pemerintah. Pengumpulan dilaksanakan secara terpisah untuk limbah B3 pada dan cair yang kemudian dikemas dan dilakukan penyimpanan sementara di TPS limbah B3 untuk dikirim ke pihak ke-3.
4.2.4 Pengangkutan Limbah B3
Pada lembaga derektorat angkatan darat Bandung, kegiatan pengangkutan yang dilaksanakan adalah pengangkutan internal dan eksternal. Hasil penelitian di lapangan bahwa kegiatan pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut berupa troli. Untuk pengangkutan limbah B3 secara eksternal, kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak ke-3 yang menjadi vendor dan telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Pihak ke-3 menyampaikan manifest kepada perusahaan dan melaporkan pelaksanaan pengangkutan limbah B3 kepada Menteri.
Dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengangkutan yang dilakukan di lembaga derektorat angkatan darat Bandung, secara keseluruhan sudah mengacu kepada peraturan pemerintah. Namun terdapat ketidak sesuaian pada pemberian label dan simbol limbah B3 pada kemasan alat angkut internal.
4.2.5 Pemanfaatan Limbah B3
            Kegiatan pemanfaatan limbah B3 yang dilaksanakan di lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung adalah penggunaan kembali. Hasil penelitian menunjukkan dari lapangan bahwa terdapat upaya pamanfaatan limbah B3. Pemanfaatan Limbah B3 merupakan kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle) serta perolehan kembali (recovery) dengan tujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk baru yang dapat digunakan kembali serta aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
4.2.6 Pengolahan Limbah B3
Pada lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung, kegiatan pengolahan limbah B3 yang dilaksanakan adalah pengolahan limbah B3 cair yang dapat diolah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menggunakan proses pengolahan secara fisika, biologi dan kimia. Untuk jenis limbah B3 yang tidak dapat dilakukan pengolahan sendiri oleh perusahaan, limbah B3 tersebut dikirim kepada pihak ke-3 yang telah memiliki izin resmi dari pihak pemerintah. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang tersedia dilengkapi dengan fasilitas pengolahan limbah B3 dan memenuhi persyaratan lokasi pengolahan limbah B3. Pengolahan limbah B3 yang dilakukan di IPAL bertujuan untuk menurunkan kadar COD, BOD, TSS dan pH sebelum limbah cair tersebut dibuang ke salauran drainase umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua informan kunci menyatakan bahwa hasil pembuangan limbah cair dibuang ke badan sungai. Lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung memiliki izin dari Walikota Bandung untuk kegiatan pembuangan limbah cair. Hasil pengukuran parameter limbah cair untuk industri farmasi menunjukkan bahwa kadar COD, dan pH berada dibawah nilai baku mutu limbah cair. Namun untuk BOD  berada diatas nilai baku mutu limbah cair. 
Pengolahan limbah dapat dilaksanakan secara fisika, biologi dan kimia. Pengolahan secara fisika berupa pemisahan antara cairan dan padatan, dan penyisihan komponen-komponen yang spesifik. Secara biologi dengan cara aerasi dengan penanaman bakteri untuk penguraian. Sedangkan proses kimia proses pengolahan yang dilakukan adalah netralisasi, pengendapan, koagulasi dan flokulasi. Parameter limbah cair untuk kegiatan industri farmasi adalah COD, BOD, TSS dan pH dengan nilai baku mutu limbah cair untuk formulasi pencampuran sebesar 300 untuk COD, 100 untuk BOD5, 100 TSS dan 6,0-9,0 untuk pH.
Secara keseluruhan, kegiatan pengolahan limbah B3 di lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung telah memenuhi persyaratan untuk fasilitas dan lokasi pengolahan limbah B3. Adapun fasilitas pengolahan yang tidak tersedia berupa pendeteksi bahaya kebakaran dikarenakan lokasi pengolahan limbah B3 berupa bak penampung yang berada pada kawasan terbuka. Namun diantisipasi dengan ketersediaan sistem pemadam kebakaran berupa APAR dan Hidran serta sistem keamanan 24 jam. Hasil pengolahan limbah B3 berupa BOD melewati ambang batas yang di tetapkan oleh pemerintah setempat. Lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung juga melakukan pelaporan secara berkala kepada pihak pemerintah setempat.

4.2.7 Penimbunan Limbah B3
Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua informan menyatakan bahwa kegiatan penimbunan limbah B3 yang tidak dapat diolah diserahkan kepada pihak ke-3. Sebelum bekerja sama dengan pihak ke-3, perusahaan memastikan terlebih dahulu bahwa pihak ke-3 yang menjadi vendor telah memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengolahan dan penimbunan limbah B3 oleh pemerintah. Sebagai laporan dari pihak ke-3, di lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung menerima manifest atau dokumen yang menyatakan bahwa limbah yang dikirim kepada pihak ke-3 tersebut telah dimusnahkan, manifest ini juga dilaporkan kepada pihak pemerintah.
Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melaksanakan kegiatan Penimbunan limbah B3 dan apabila pihak tersebut tidak mampu melakukan sendiri, Penimbunan Limbah B3 dapat diserahkan kepada pihak penimbun limbah B3. Penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa kegiatan penimbunan limbah di lembaga farmasi direktorat angkatan darat bandung oleh pihak ke-3 telah ditinjau dari manifest limbah B3 sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pemerintah.










BAB V
PENUTUP

5.1  SIMPULAN
5.2  SARAN












DAFTAR PUSTAKA


Oktaria, Risma, 2008. Analisis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (LB3) Di Pt. Dexa Medica Palembang. Skripsi Program S1 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya.

PPRI Nomor 101 2014. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Presiden Republik Indonesia. Jakarta. Hal: 1-150.

Priyambada, Ika Bagus dan Eliza Bhakti Amelia, 2006. “Studi Evaluasi Sistem Pengumpulan, Pewadahan, Penyimpanan dan Pengangkutan Limbah Padat B3 (Studi Kasus Pt. Phapros Tbk Semarang)”. Jurnal Presipitasi. Vol. 1. No. 1 September: 31-36.

Sreekanth, K. Dkk., 2014. “A Review on Managing of Pharmaceutical Waste in Industry”. International Journal of PharmTech Research. Vol. 6. No. 3. July-Aug. pp. 899-907.

Syafrudin, 2008 . “Evaluasi Sistem Pengolahan Limbah Padat B3 Pt.Indofarma. Tbk Bekasi”. Teknik. Vol. 29. No. 3. Hal: 214-219.


Tidak ada komentar: